Mahfud MD Ungkap Fakta Sejarah Polri di Bawah Kementerian, Kapolri Tegas Menolak

Mahfud Md (Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja)

JAKARTA – Kedudukan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam struktur kenegaraan kembali menjadi diskursus hangat di ruang publik. Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, baru-baru ini membuka catatan sejarah mengenai posisi Polri yang pernah berada di bawah kementerian, sebuah pernyataan yang langsung memicu reaksi keras dan penolakan tegas dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sejarah Polri di Bawah Kementerian: Fakta yang Diungkap Mahfud MD

Dalam sebuah diskusi hukum di Jakarta pada Kamis (5/2/2026), Mahfud MD membeberkan fakta bahwa sebelum era Reformasi, Polri tidak langsung berada di bawah kendali Presiden. Mahfud menjelaskan bahwa pada masa Orde Baru, Polri merupakan bagian dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang berada di bawah naungan Kementerian Pertahanan dan Keamanan (Menhankam).

Menurut Mahfud, posisi tersebut pada masa lalu memberikan dampak negatif terhadap profesionalisme kepolisian. Berdasarkan laporan Detikcom (5/2), Mahfud menyebut bahwa kinerja Polri saat itu sering kali terhambat karena dikooptasi oleh kepentingan militer. “Dulu Polri itu di bawah Kementerian Hankam. Nah, pada waktu itu kinerjanya sangat buruk karena selalu dikooptasi oleh TNI,” ujar Mahfud.

Pemisahan Polri dari kementerian dan TNI merupakan mandat besar dari Reformasi 1998, yang kemudian dikukuhkan melalui TAP MPR No. VI/MPR/2000 dan TAP MPR No. VII/MPR/2000. Sejak saat itu, Polri ditempatkan langsung di bawah Presiden untuk menjamin kemandirian dalam penegakan hukum.

Kapolri Listyo Sigit Tegaskan Penolakan: “Lebih Baik Jadi Petani”

Menanggapi wacana yang berkembang untuk mengembalikan Polri ke bawah kementerian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan pernyataan yang sangat lugas. Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI pada akhir Januari 2026, Kapolri menilai bahwa posisi Polri saat ini sudah sangat ideal untuk menjaga kecepatan respons terhadap situasi keamanan nasional.

Melansir informasi resmi dari Humas Polri (27/1), Jenderal Listyo Sigit menyatakan bahwa menempatkan Polri di bawah kementerian justru akan memperpanjang birokrasi dan berisiko menarik institusi kepolisian ke dalam pusaran politik praktis.

“Polri harus berada langsung di bawah Presiden, sehingga ketika Presiden membutuhkan, kami bisa segera bergerak. Kalaupun saya ditawari menjadi Menteri Kepolisian, saya lebih memilih menjadi petani,” tegas Kapolri dengan nada tegas di hadapan anggota dewan.

Masa Depan Independensi Polri

Hingga saat ini, kedudukan Polri tetap merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Referensi utama dari Kompas.com dan Antara News menyebutkan bahwa menjaga Polri tetap di bawah Presiden adalah kunci untuk menjaga netralitas institusi tersebut.

Meskipun wacana reformasi birokrasi terus bergulir, fakta sejarah yang diungkap Mahfud MD menjadi peringatan kuat bahwa mengembalikan Polri ke bawah kementerian bisa menjadi langkah mundur bagi demokrasi Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *