Marcella Santoso Bantah Isu “Indonesia Gelap”: Saya Dipaksa Mengaku oleh Penyidik

Satu tersangka yang juga advokat kasus vonis lepas perkara minyak goreng. Sumber Foto: viva.co.id

JAKARTA – Dinamika persidangan kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) kembali memanas. Advokat Marcella Santoso secara mengejutkan memberikan pengakuan bahwa dirinya dipaksa oleh oknum penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengaku sebagai dalang di balik konten viral bertajuk “Indonesia Gelap” serta narasi penolakan Revisi UU TNI.

Pengakuan tersebut disampaikan Marcella saat menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu (21/1/2026). Di hadapan majelis hakim, Marcella mengklarifikasi rekaman video permintaan maaf dirinya yang sempat diputar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai bukti keterlibatannya dalam kampanye hitam digital.

Tekanan di Balik Video Pengakuan

Dalam kesaksiannya yang dilansir dari laporan Kompas.com, Marcella menegaskan bahwa isi video permintaan maaf yang dibuat pada Juni 2025 tersebut tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Ia menyebut ada tekanan psikologis dan arahan khusus dari pihak penyidik agar ia mengambil tanggung jawab atas konten “Indonesia Gelap” yang kala itu sedang ramai diperbincangkan publik.

“Saya diminta untuk mengakui bahwa ‘Indonesia Gelap’ dan ‘RUU TNI’ itu saya yang buat. Saya sudah sampaikan kepada penyidik, itu bukan saya yang buat, Pak,” ujar Marcella Santoso saat memberikan keterangan di persidangan sebagaimana dikutip dari Tempo.co.

Marcella menjelaskan bahwa saat itu ia merasa terpojok selama masa penyidikan dan berharap dengan mengikuti arahan tersebut, proses hukumnya dapat berjalan lebih ringan atau segera tuntas. Namun, ia kini memilih untuk mengungkap kebenaran di ruang sidang demi keadilan.

Pengakuan Soal Buzzer dan Konten Pribadi

Meskipun membantah isu “Indonesia Gelap”, Marcella tidak menampik bahwa dirinya memang pernah menginstruksikan tim media sosial atau buzzer untuk memviralkan hal lain. Berdasarkan pemberitaan Tirto.id, ia mengakui sempat menyebarkan informasi mengenai gaya hidup mewah pejabat Kejaksaan, termasuk isu jam tangan mahal dan urusan pribadi pimpinan Kejagung.

“Kalau untuk isu jam tangan dan masalah pribadi (pejabat), saya memang minta bantuan orang untuk memviralkan karena itu fakta. Tapi untuk poin ‘Indonesia Gelap’ dan UU TNI, itu murni bukan dari saya,” tegas Marcella dalam kutipan langsung yang dirilis Detikcom.

Pernyataan Marcella ini menjadi poin krusial bagi tim penasihat hukumnya untuk membedakan antara kritik publik terhadap gaya hidup pejabat dengan tuduhan sabotase institusi melalui kampanye terorganisir “Indonesia Gelap”.


Referensi Utama & Atribusi: Artikel ini disusun dengan merujuk pada fakta persidangan yang dilaporkan oleh Kompas.com terkait detail kesaksian Marcella, Tempo.co mengenai kronologi tekanan penyidik, serta Detikcom dan Tirto.id terkait pengakuan penggunaan jasa digital untuk isu gaya hidup pejabat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *