Mensos Syaifullah Yusuf.(MI/Hery Susetyo)
JAKARTA – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, memberikan penjelasan resmi terkait kebijakan penonaktifan jutaan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Dalam rapat konsultasi bersama pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Senin (9/2/2026), Gus Ipul membeberkan bahwa sepanjang tahun 2025 saja, pemerintah telah menonaktifkan sedikitnya 13,5 juta orang dari daftar penerima bantuan jaminan kesehatan tersebut.
Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari transformasi besar-besaran tata kelola data jaminan sosial nasional. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa anggaran negara benar-benar terserap oleh masyarakat yang paling membutuhkan dan memenuhi kriteria kemiskinan terbaru.
Pembersihan Data Melalui DTSEN
Alasan utama di balik pencoretan massal ini adalah implementasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang kini menjadi rujukan tunggal pemerintah. Berdasarkan laporan dari laman resmi Kementerian Sosial, penonaktifan dilakukan karena banyak peserta lama yang secara ekonomi dianggap sudah “naik kelas” atau tidak lagi masuk dalam kategori fakir miskin dan orang tidak mampu sesuai standar terbaru.
“Tahun lalu misalnya kita menonaktifkan 13,5 juta penerima bantuan iuran. Ini bagian dari transformasi data agar subsidi sosial tepat sasaran,” ujar Gus Ipul dalam rapat bersama DPR RI yang dikutip dari pemberitaan Merdeka.com (9/2/2026). Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti pemerintah mengurangi total kuota PBI yang tetap dipatok pada angka 96,8 juta jiwa, melainkan melakukan penggantian peserta agar lebih adil.
Kriteria Peserta yang Dikeluarkan
Kemensos mendeteksi adanya peserta yang sudah memiliki aset yang memadai namun masih menerima bantuan iuran dari negara. Dalam paparannya, Gus Ipul mencontohkan beberapa kasus nyata hasil verifikasi lapangan, di mana ditemukan peserta yang masuk dalam Desil 7 hingga Desil 10—kategori masyarakat dengan tingkat kesejahteraan tinggi—tetapi masih tercatat sebagai penerima PBI.
Faktor-faktor lain yang memicu penonaktifan otomatis melalui sistem meliputi:
-
Perubahan Status Ekonomi: Peserta telah memiliki penghasilan tetap atau menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU).
-
Ketidaksesuaian Data: NIK yang tidak padan dengan data kependudukan Dukcapil.
-
Pindah Segmen: Peserta secara mandiri beralih ke kepesertaan BPJS Kesehatan berbayar.
-
Integrasi APBD: Kepesertaan dialihkan menjadi tanggungan Pemerintah Daerah (Jamkesda) bagi wilayah yang sudah mencapai Universal Health Coverage (UHC).
Mekanisme Reaktivasi bagi yang Layak
Meskipun angka penonaktifan cukup besar, pemerintah menyediakan jalur reaktivasi bagi warga yang merasa masih sangat membutuhkan namun terhapus dari sistem. Berdasarkan data yang dihimpun dari Tempo.co, sepanjang tahun 2025 terdapat sekitar 87.591 orang yang berhasil melakukan aktivasi kembali setelah melalui proses verifikasi ulang.
Gus Ipul memastikan bahwa masyarakat yang masuk dalam kategori mendesak, seperti penderita penyakit kronis atau kondisi darurat medis, dapat segera mengaktifkan kembali statusnya. “Peserta yang dinonaktifkan namun ternyata masih layak dan membutuhkan layanan kesehatan bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan,” jelasnya.
Dampak dan Masa Transisi
Penonaktifan ini sempat memicu kegaduhan, terutama bagi pasien katastropik seperti pasien cuci darah. Menanggapi hal tersebut, BPJS Kesehatan bersama Kemensos menegaskan adanya masa transisi. Sebagaimana dilaporkan oleh Harian Kompas, pemerintah berupaya memberikan kemudahan administrasi agar pasien dengan kondisi kritis tetap terlayani selama proses perbaikan data di Dinas Sosial berlangsung.
Langkah tegas ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional, yang mengamanatkan BPS dan kementerian terkait untuk memutakhirkan data setiap tiga bulan guna menghindari kebocoran anggaran negara.
Referensi Utama:
-
Laporan Rapat Konsultasi Mensos bersama DPR RI, 9 Februari 2026.
-
Data Kepesertaan PBI-JKN Kementerian Sosial RI 2025-2026.
-
Pernyataan Resmi Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Atribusi: Merdeka.com & MetroTV News).
