Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, saat memberikan keterangan pers mengenai evaluasi teknologi pengolahan sampah dan bahaya penggunaan insinerator mini yang tidak memenuhi standar baku mutu emisi di Jakarta. Sumber Foto: ANTARA/HO-Kementerian Lingkungan Hidup
JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, memberikan peringatan keras terkait penggunaan insinerator mini atau alat pembakar sampah skala kecil di lingkungan masyarakat. Pemerintah menegaskan bahwa alih-alih menyelesaikan masalah sampah, penggunaan alat ini justru berisiko memicu bencana kesehatan baru akibat emisi beracun yang dihasilkan.
Ancaman Racun Dioxin dan Furan
Dalam keterangannya di Jakarta baru-baru ini, Menteri Hanif Faisol menjelaskan bahwa insinerator mini sering kali tidak dilengkapi dengan teknologi pengendalian emisi yang memadai. Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup, pembakaran sampah plastik dan limbah rumah tangga pada suhu yang tidak stabil dan rendah—karakteristik utama insinerator mini—menghasilkan senyawa berbahaya bernama Dioxin dan Furan.
Senyawa ini bersifat karsinogenik atau pemicu kanker dan dapat bertahan lama di lingkungan serta masuk ke dalam rantai makanan manusia. “Insinerator tanpa sistem air pollution control yang standar hanya memindahkan masalah dari tanah ke udara. Asap yang dihasilkan mengandung partikel mikro yang sangat berbahaya jika terhirup langsung oleh warga di sekitar lokasi pembakaran,” ujar Hanif Faisol Nurofiq.
Pelanggaran Standar Baku Mutu Emisi
Secara teknis, pembakaran sampah yang aman memerlukan suhu konsisten di atas $1000^\circ\text{C}$ untuk memastikan seluruh senyawa berbahaya terbakar sempurna. Namun, mayoritas insinerator mini yang beredar di tingkat desa atau kecamatan hanya mencapai suhu rendah, yang justru mengoptimalisasi pembentukan racun udara.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap alat pengolah sampah dengan metode termal wajib memenuhi baku mutu emisi yang ketat. Menteri LH menekankan bahwa banyak alat skala kecil yang dipasarkan saat ini belum memiliki sertifikasi teknologi ramah lingkungan (pendaftaran registrasi teknologi ramah lingkungan).
Solusi Pengolahan Sampah yang Tepat
Alih-alih mengandalkan pembakaran, Kementerian LH mendorong pemerintah daerah dan masyarakat untuk kembali pada prinsip tata kelola sampah dari hulu. Hanif Faisol mengajak masyarakat memaksimalkan pemilahan sampah organik dan anorganik serta memperkuat peran Bank Sampah.
“Kami minta daerah tidak mengambil jalan pintas dengan pengadaan insinerator mini yang tidak standar. Solusi terbaik adalah pemilahan di rumah, pengomposan untuk organik, dan daur ulang untuk anorganik. Membakar sampah bukanlah solusi hijau,” tegas Hanif dalam atribusi resminya kepada media.
Langkah preventif ini diambil seiring dengan komitmen pemerintah Indonesia untuk menurunkan emisi gas rumah kaca dan mencapai target Zero Waste pada tahun 2040. Dengan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan tidak ada lagi penggunaan alat pembakar sampah ilegal yang justru merusak kualitas udara di pemukiman padat penduduk.
Referensi Utama:
-
Keterangan resmi Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq dalam tinjauan lapangan dan siaran pers resmi KLH terkait evaluasi teknologi pengolahan sampah.
-
Data teknis emisi termal berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021.
