Misteri Kematian Bripda FA di Barak Polda Sulsel, 6 Polisi Senior Diperiksa Intensif

Jenazah Bripda DP saat berada di RSUD Daya Makassar. Foto: Dok. Istimewa

MAKASSAR – Kabar duka sekaligus mengejutkan datang dari institusi Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel). Seorang bintara remaja, Bripda FA, ditemukan meninggal dunia secara tragis di kawasan barak perumahan Polda Sulsel. Insiden ini memicu dugaan kuat adanya tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum senior, sehingga menyebabkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) bergerak cepat melakukan pemeriksaan.

Kronologi Penemuan dan Dugaan Kekerasan

Peristiwa memilukan ini terungkap ketika Bripda FA ditemukan tak sadarkan diri di area barak pada pertengahan Februari 2026. Meski sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk mendapatkan pertolongan medis darurat, nyawa polisi muda tersebut tidak dapat diselamatkan.

Kecurigaan muncul saat pihak keluarga melihat adanya luka lebam dan bekas trauma fisik yang tidak wajar pada tubuh korban. Menanggapi keresahan publik dan laporan internal, pihak Polda Sulsel segera mengisolasi tempat kejadian perkara (TKP) untuk mencari bukti-bukti permulaan yang mengarah pada tindak pidana kekerasan fisik.

Pemeriksaan Enam Personel Senior

Sebagai langkah tegas dalam menjaga integritas institusi, Bid Propam Polda Sulsel telah mengamankan dan memeriksa sedikitnya enam orang anggota polisi. Berdasarkan keterangan resmi dari jajaran Humas Polda Sulsel, keenam personel tersebut merupakan senior korban yang diduga kuat berada di lokasi atau mengetahui rangkaian peristiwa sebelum Bripda FA mengembuskan napas terakhir.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, dalam pernyataan resminya menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk mengusut kasus ini secara transparan dan tanpa pandang bulu.

“Kami saat ini sedang melakukan pendalaman intensif. Enam orang anggota sudah dimintai keterangan sebagai saksi kunci. Jika hasil investigasi dan autopsi membuktikan adanya unsur penganiayaan atau pelanggaran SOP, kami pastikan akan ada sanksi berat, mulai dari kode etik hingga pidana umum,” tegas Kombes Pol Didik Supranoto saat dikonfirmasi di Mapolda Sulsel.

Komitmen Penegakan Hukum Internal

Tragedi ini menjadi atensi khusus bagi pimpinan Polri di wilayah Sulawesi Selatan. Kasus ini menambah daftar panjang tantangan dalam memitigasi budaya senioritas yang menyimpang di lingkungan pendidikan dan barak kepolisian. Polda Sulsel berjanji akan menyampaikan hasil autopsi dari tim kedokteran forensik secara terbuka kepada pihak keluarga dan masyarakat guna memastikan keadilan bagi Bripda FA.

Para terperiksa kini terancam hukuman berat sesuai Peraturan Kapolri tentang Kode Etik Profesi, termasuk potensi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan pasal penganiayaan dalam KUHP jika terbukti melakukan kekerasan fisik yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.


Referensi & Atribusi: Laporan ini disusun merujuk pada keterangan pers resmi Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan dan hasil koordinasi lapangan terkait pengawasan disiplin anggota Polri di wilayah hukum Makassar. Data dan kutipan diatribusikan langsung kepada Kombes Pol Didik Supranoto sebagai otoritas pemberi informasi resmi di Polda Sulsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *