Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Adies Kadir dalam acara pelantikan Hakim MK dan Wakil Menteri Keuangan di Istana Negara, Jakarta, 5 Februari 2026. Antara/Galih Pradipta
JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kini tengah menjadi sorotan publik setelah munculnya desakan resmi untuk memberhentikan Adies Kadir dari jabatannya sebagai Hakim Konstitusi. Laporan ini mencuat di tengah kekhawatiran masyarakat sipil mengenai independensi lembaga peradilan tertinggi di Indonesia tersebut.
Dugaan Pelanggaran Etik dan Konflik Kepentingan
Desakan pemberhentian ini bermula ketika sejumlah aktivis yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil menyampaikan laporan resmi ke sekretariat MKMK di Jakarta pada awal pekan ini. Pihak pelapor menilai bahwa penunjukan dan keberadaan Adies Kadir di kursi hakim MK berpotensi melanggar kode etik Sapta Karsa Hutama, terutama terkait prinsip ketidakberpihakan.
Adies Kadir, yang sebelumnya dikenal sebagai politisi senior dan petinggi Partai Golkar, dinilai masih memiliki keterikatan emosional maupun politik yang kuat dengan kekuasaan legislatif. Hal inilah yang menjadi dasar utama munculnya mosi tidak percaya dari publik.
Kutipan Langsung dan Aspirasi Pelapor
Salah satu perwakilan pelapor menyatakan bahwa integritas Mahkamah Konstitusi adalah harga mati yang tidak bisa ditawar oleh kepentingan politik praktis.
“Kami meminta MKMK bersikap progresif dan tegas. Kehadiran figur yang memiliki afiliasi politik terlalu kental di kursi hakim akan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap produk hukum yang dihasilkan MK. Pemberhentian adalah langkah paling objektif untuk menjaga muruah konstitusi,” ujar juru bicara koalisi saat ditemui di Gedung MK.
Landasan Hukum dan Atribusi
Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, MKMK memiliki wewenang penuh untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim aktif. Referensi utama dalam laporan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi, yang mensyaratkan bahwa hakim konstitusi harus melepaskan seluruh jabatan politik dan menunjukkan sikap negarawan yang menguasai konstitusi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak MKMK menyatakan telah menerima berkas laporan tersebut dan sedang melakukan verifikasi material sebelum menentukan jadwal persidangan perdana. Adies Kadir sendiri belum memberikan pernyataan resmi secara mendetail terkait laporan yang menyeret namanya tersebut, namun pihak MK memastikan bahwa seluruh proses akan berjalan secara transparan.
