Modus Mancing, Pemuda Nekat Curi Kabel Sensor Angin dan CCTV Jembatan Suramadu

Tim Patroli Pengamanan Jembatan Suramadu menangkap pemuda berinisial MAR (18), warga Dusun Sekar Bungoh, Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan pada Jumat (23/1/2026). Ia dipergoki muncul dari bawah jembatan membawa alat pancing namun dalam tasnya berisi kabel-kabel perangkat pendukung fasilitas CCTV dan early system warning untuk memantau kecepatan angin. Sumber Foto: jatim.tribunnews.com

SURABAYA – Aksi pencurian infrastruktur publik kembali menyasar ikon Jawa Timur, Jembatan Suramadu. Seorang pemuda berinisial MS (25) diringkus pihak kepolisian setelah kedapatan mencuri kabel sensor angin (anemometer) dan kabel kamera pengawas (CCTV) milik pengelola jembatan. Untuk mengelabui petugas, pelaku menggunakan modus menyamar sebagai pemancing di area sekitar pilar jembatan.

Kronologi Kejadian: Menyamar di Balik Joran

Aksi nekat ini terendus oleh petugas patroli keamanan jembatan pada Selasa malam. Pelaku MS, warga asal Surabaya, membawa perlengkapan memancing sebagai alibi untuk berada di area terlarang bawah jembatan dalam waktu lama. Bukannya mencari ikan, pelaku justru menggunakan alat pemotong untuk menggasak kabel tembaga yang berfungsi vital bagi sistem keamanan navigasi dan pemantauan cuaca jembatan.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan saat pelaku hendak membawa keluar gulungan kabel hasil curiannya. Petugas mengamankan barang bukti berupa potongan kabel sensor sepanjang puluhan meter serta sebuah tang pemotong besar yang disembunyikan dalam tas pancing.

Dampak Fatal Bagi Keselamatan Pengguna Jalan

Pencurian ini bukan sekadar kerugian materiil. Kabel sensor angin yang dirusak merupakan komponen krusial dalam sistem keselamatan Jembatan Suramadu. Sensor tersebut berfungsi mengirimkan data kecepatan angin secara real-time ke pusat kontrol untuk menentukan apakah jembatan aman dilintasi atau harus ditutup saat cuaca ekstrem.

“Tindakan ini sangat membahayakan keselamatan publik. Jika sensor angin mati, petugas tidak bisa memantau risiko angin kencang yang bisa menghempaskan pengendara motor di atas jembatan,” ujar perwakilan pihak pengelola jembatan dalam keterangannya yang dihimpun oleh tim liputan di lapangan.

Proses Hukum dan Atribusi

Berdasarkan data primer dari laporan Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang membawa ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Pihak kepolisian menegaskan akan memperketat patroli di area pilar bawah jembatan dan mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan dengan modus serupa. Hingga berita ini diturunkan, polisi masih mendalami apakah ada keterlibatan penadah atau sindikat khusus yang menyasar kabel-kabel berbahan tembaga di infrastruktur negara.


Referensi Utama: Data diolah dari laporan rilis resmi Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan keterangan pers Humas Jembatan Suramadu (Jatim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *