Modus Ritual Bersih Aura, Korban Dukun Cabul di Palembang Terus Bertambah

Tersangka kasus penipuan dan kekerasan dengan modus praktik perdukunan saat diamankan oleh pihak kepolisian. Foto ini menjadi representasi penindakan hukum terhadap oknum yang menggunakan kedok mistis untuk melakukan tindak pidana. Sumber Foto: Iskandar/Detikcom

PALEMBANG – Kasus dugaan pencabulan dengan modus praktik perdukunan kembali mengguncang Kota Palembang. Tersangka berinisial RM (40), yang sebelumnya ditangkap oleh jajaran Polrestabes Palembang, kini menghadapi kenyataan bahwa jumlah korban yang melaporkan aksi bejatnya terus bertambah.

Kedok Pembersihan Aura dan Ancaman Santet

Berdasarkan data terbaru dari penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang, tersangka RM menjalankan aksinya dengan menawarkan jasa ritual “pembersihan aura” atau buang sial. RM meyakinkan para korbannya bahwa mereka memiliki energi negatif yang hanya bisa dihilangkan melalui serangkaian ritual khusus di tempat praktiknya yang berlokasi di kawasan seberang ulu.

Namun, alih-alih memberikan kesembuhan, RM justru memanfaatkan kerentanan psikologis korban. Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan intimidasi berupa ancaman non-medis. RM mengancam akan mengirimkan santet atau menutup rezeki para korban jika mereka menolak melayani nafsu bejatnya atau melaporkan kejadian tersebut kepada orang lain.

Penambahan Jumlah Laporan Korban

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, dalam keterangan resminya mengonfirmasi bahwa setelah penangkapan tersangka diumumkan, beberapa korban baru mulai memberanikan diri untuk membuat laporan polisi. Para korban rata-rata merupakan wanita muda yang awalnya datang untuk berkonsultasi mengenai masalah pribadi atau pekerjaan.

“Hingga saat ini, jumlah laporan resmi yang masuk ke kami kembali bertambah. Modusnya konsisten, yakni tersangka menakut-nakuti korban dengan narasi gaib agar korban merasa tidak punya pilihan selain menuruti perintahnya,” ujar AKBP Haris Dinzah kepada awak media di Mapolrestabes Palembang.

Kronologi dan Penangkapan

Aksi RM mulai terendus setelah salah satu korban melaporkan pelecehan yang dialaminya ke pihak berwajib. Korban mengaku dipaksa melakukan tindakan asusila di bawah tekanan mental. Tim Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) kemudian melakukan penyelidikan intensif dan segera mengamankan tersangka di kediamannya tanpa perlawanan berarti.

Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka untuk meyakinkan korbannya, termasuk beberapa alat peraga ritual seperti keris kecil, minyak wangi-wangian, dan kain rajah.

Jeratan Hukum bagi Tersangka

Atas perbuatannya, RM kini harus mendekam di sel tahanan Polrestabes Palembang. Ia dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara di atas 12 tahun.

Kepolisian menghimbau kepada masyarakat Palembang yang merasa pernah menjadi korban dari praktik tersangka RM untuk segera melapor agar proses hukum dapat berjalan maksimal dan memberikan keadilan bagi seluruh korban.


Atribusi dan Referensi: Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan keterangan resmi dari Humas Polrestabes Palembang dan laporan lapangan terkait penanganan kasus kekerasan seksual di wilayah Sumatera Selatan. Referensi utama merujuk pada pernyataan Kasat Reskrim Polrestabes Palembang mengenai perkembangan jumlah korban dalam rilis pers terbaru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *