Jajaran pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama pejabat Self-Regulatory Organization (SRO) menggelar Konferensi Pers di Gedung PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (20/02/2026) (Antara/ Muhammad Heriyanto)
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp5,35 miliar kepada seorang influencer atau pegiat media sosial pasar modal berinisial BVN (diketahui publik sebagai Belvin Tannadi). Sanksi tegas ini diberikan karena yang bersangkutan terbukti melakukan praktik manipulasi perdagangan atau “goreng saham” yang menyesatkan para investor.
Pengumuman penindakan ini disampaikan langsung oleh pihak OJK dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, pada hari Jumat (20/2/2026).
Modus “Pom-Pom” dan Transaksi Silang (Why & How) Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari temuan OJK terkait aktivitas media sosial BVN yang kerap memberikan rekomendasi saham kepada para pengikutnya.
“Tim pemeriksa kami telah menemukan dan membuktikan bahwa influencer dimaksud telah memberikan informasi yang tidak benar melalui media sosial terhadap satu atau lebih saham. Padahal di saat yang sama, ia justru melakukan transaksi yang berlawanan dengan informasi atau rekomendasi yang disampaikannya,” jelas Hasan Fawzi.
Sederhananya, saat BVN menyuruh pengikutnya di media sosial untuk membeli suatu saham agar harganya naik (pom-pom), ia justru secara diam-diam menjual saham miliknya (dump) untuk meraup keuntungan pribadi dari lonjakan harga tersebut.
Selain itu, OJK mengungkap bahwa BVN menggunakan sejumlah rekening efek nominee (rekening atas nama orang lain) untuk melakukan order beli dan jual secara bolak-balik. Tindakan ini menciptakan gambaran semu seolah-olah saham tersebut sangat likuid dan banyak diminati, padahal pembentukan harga tidak didasarkan pada kekuatan pasar yang wajar.
Daftar Saham yang Dimanipulasi (What) Berdasarkan hasil penelusuran rekam jejak transaksi dan analisis digital, OJK menemukan BVN terbukti memanipulasi pergerakan harga pada tiga saham emiten selama kurun waktu 2021 hingga 2022, yaitu:
-
PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS): Manipulasi terbukti terjadi pada periode 1–27 September 2021 dan 8 November–29 Desember 2021.
-
PT MD Pictures Tbk (FILM): Manipulasi terbukti pada periode 12 Januari–27 Desember 2021.
-
PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML): Manipulasi terbukti pada periode 8 Maret–17 Juni 2022.
Atas tindakannya, BVN dinyatakan melanggar Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 22 dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Sebagai informasi tambahan, pada hari yang sama (20/2/2026), OJK secara total menjatuhkan denda sebesar Rp11,05 miliar atas dua kasus manipulasi pasar yang berbeda. Selain denda Rp5,35 miliar untuk BVN, OJK juga mendenda tiga pihak lain sebesar Rp5,7 miliar atas kasus manipulasi saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC).
Atribusi & Referensi Data:
-
Narasumber Utama: Hasan Fawzi, Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK.
-
Waktu & Tempat Kejadian: Konferensi Pers OJK di Gedung BEI, Jakarta, Jumat, 20 Februari 2026.
-
Dasar Hukum Penindakan: Pasal 90, 91, 92 UU Pasar Modal jo. UU P2SK.
-
Sumber Data: Laporan rilis resmi OJK dan pemberitaan media ekonomi nasional (seperti CNBC Indonesia, Antara, dan RRI per 20 Februari 2026).
