Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi menerima salinan ijazah pendidikan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Foto/SindoNews
JAKARTA – Di tengah hiruk-pikuk isu mengenai keaslian dokumen akademik Presiden Joko Widodo yang kembali mencuat di media sosial, seorang advokat bernama Bonatua Haposan mengambil langkah berani. Untuk pertama kalinya, Bonatua menunjukkan salinan ijazah SMA milik Jokowi yang diperoleh langsung dari arsip Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia kepada publik.
Langkah ini dilakukan guna memberikan klarifikasi berbasis data autentik terkait dokumen yang digunakan Presiden saat mendaftarkan diri pada kontestasi Pilpres sebelumnya.
Pembuktian dari Arsip Negara
Bonatua mengungkapkan bahwa dokumen yang ia pegang bukan sekadar fotokopi biasa, melainkan salinan yang berasal dari bundel pendaftaran resmi di KPU RI. Dalam keterangannya di Jakarta, ia menegaskan bahwa transparansi ini diperlukan untuk mengakhiri polemik yang dianggapnya hanya menguras energi bangsa tanpa dasar bukti yang kuat.
“Ini adalah dokumen yang diserahkan ke negara (KPU) sebagai syarat formil pencalonan presiden. Kami tunjukkan agar masyarakat bisa melihat langsung fakta yang ada di lapangan, bukan sekadar opini di media sosial,” ujar Bonatua saat memberikan keterangan pers.
Detail Dokumen yang Ditunjukkan
Berdasarkan salinan yang ditunjukkan, ijazah tersebut berasal dari SMA Negeri 6 Surakarta. Dokumen tersebut mencantumkan nama lengkap Joko Widodo dengan detail kelulusan yang sinkron dengan data pendidikan yang selama ini tercatat secara resmi. Bonatua menjelaskan bahwa proses verifikasi di KPU bersifat ketat, sehingga dokumen yang masuk ke lembaga tersebut dipastikan telah melewati validasi administratif.
Penunjukan dokumen ini menjawab rasa penasaran publik mengenai di mana keberadaan salinan fisik yang pernah disetorkan ke lembaga penyelenggara pemilu tersebut. Selama ini, perdebatan hanya berkutat pada foto-foto lama tanpa adanya rujukan langsung ke arsip negara.
Menepis Tuduhan Ijazah Palsu
Kasus ini berawal dari gugatan dan spekulasi berkelanjutan mengenai latar belakang pendidikan mantan Wali Kota Solo tersebut. Dengan munculnya salinan dari KPU RI ini, Bonatua berharap narasi mengenai ijazah palsu dapat dipatahkan secara hukum dan logika administrasi.
Menurut penuturan Bonatua yang merujuk pada regulasi Pemilu, setiap berkas yang diterima KPU telah melalui tahapan penelitian keterpenuhan syarat calon. Jika terdapat kejanggalan sejak awal, maka subjek hukum tidak akan lolos sebagai calon presiden.
Referensi Utama: Informasi ini dihimpun berdasarkan keterangan pers resmi Bonatua Haposan dan penelusuran dokumen pendaftaran calon presiden di KPU RI yang kini menjadi domain publik dalam konteks keterbukaan informasi. Atribusi berita ini merujuk pada fakta persidangan dan klarifikasi publik yang dilakukan oleh pihak hukum terkait untuk meluruskan sejarah administrasi Presiden ke-7 RI tersebut.
