Ibu tiri (baju merah) penganiaya bocah Sukabumi hingga tewas. (Foto: Istimewa)
SUKABUMI – Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi Kota resmi menetapkan seorang wanita berinisial RR (30) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan anak tirinya, seorang bocah laki-laki berusia 7 tahun, meninggal dunia. Tersangka kini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atas tindakan keji yang dilakukannya di kediaman mereka di wilayah Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.
Kronologi dan Motif Penganiayaan
Peristiwa tragis ini terungkap setelah korban dinyatakan meninggal dunia dengan luka lebam di sekujur tubuh pada awal pekan ini. Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pihak kepolisian menemukan bukti kuat bahwa luka-luka tersebut bukan disebabkan oleh kecelakaan, melainkan tindakan kekerasan yang disengaja.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengungkapkan bahwa penganiayaan tersebut dipicu oleh masalah sepele, yakni kekesalan tersangka terhadap perilaku korban di rumah. Tersangka diduga melakukan tindakan fisik secara berulang menggunakan tangan kosong maupun benda tumpul yang mengakibatkan kondisi fisik korban menurun drastis hingga akhirnya mengembuskan napas terakhir.
Jeratan Hukum dan Ancaman Penjara
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota menjerat RR dengan pasal berlapis untuk memastikan keadilan bagi korban. Selain Undang-Undang Perlindungan Anak, tersangka juga dikenakan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.
“Kami telah menetapkan RR sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP. Karena statusnya sebagai orang tua (ibu tiri), ancaman hukumannya ditambah sepertiga, sehingga total ancaman maksimal mencapai 20 tahun penjara,” ujar AKBP Rita Suwadi dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota.
Langkah Kepolisian dan Autopsi
Hingga saat ini, polisi masih terus mendalami keterangan saksi-saksi, termasuk ayah kandung korban dan tetangga sekitar. Tim medis juga telah melakukan autopsi terhadap jenazah korban untuk memastikan penyebab pasti kematian serta mengidentifikasi pola kekerasan yang dialami bocah malang tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan tajam masyarakat Sukabumi dan memicu keprihatinan mendalam terkait isu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika melihat adanya indikasi kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Referensi & Atribusi: Data dalam artikel ini merujuk pada keterangan resmi yang dirilis oleh Humas Polres Sukabumi Kota dan pernyataan langsung dari Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, dalam rilis pers terkait penanganan kasus kekerasan anak di wilayah hukum Sukabumi.
