Purbaya Geram Terkait Nonaktifnya Ribuan Peserta PBI: “Ini Konyol dan Merugikan Rakyat”

Menkeu Purbaya: Sumber Foto: Tangkapan Layar

JAKARTA – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Samuel Maruli Habekahan (yang akrab disapa Purbaya), meluapkan kekesalannya terhadap carut-marutnya sistem administrasi layanan kesehatan di wilayahnya. Kekecewaan ini dipicu oleh temuan lapangan mengenai banyaknya kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan secara sepihak tanpa sosialisasi yang jelas kepada masyarakat.

Ketidakadilan dalam Layanan Kesehatan Masyarakat

Purbaya menilai proses penonaktifan massal ini sebagai langkah yang tidak logis dan mencederai hak dasar warga untuk mendapatkan pengobatan. Berdasarkan data yang dihimpun dari laporan masyarakat, banyak warga baru menyadari kartu BPJS mereka tidak aktif justru saat mereka sedang berada di Unit Gawat Darurat (UGD) atau membutuhkan penanganan medis segera.

“Ini konyol. Bagaimana mungkin masyarakat yang sedang sakit dan butuh pertolongan darurat justru dipusingkan dengan urusan administrasi kartu yang tiba-tiba mati,” ujar Purbaya dalam keterangan resminya saat melakukan peninjauan di salah satu RSUD pekan ini.

Masalah Sinkronisasi Data DTKS

Akar masalah dari nonaktifnya ribuan peserta PBI ini disinyalir berasal dari ketidaksinkronan data antara Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta BPJS Kesehatan. Pembersihan data atau data cleansing yang dilakukan pemerintah pusat melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) seringkali menghapus nama-nama warga yang sebenarnya masih sangat layak menerima bantuan.

Merujuk pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021, pemutakhiran data memang wajib dilakukan, namun Purbaya menekankan bahwa teknis di lapangan tidak boleh mengabaikan sisi kemanusiaan. Ia mengkritik keras ego sektoral antar instansi yang menyebabkan rakyat kecil menjadi korban birokrasi.

Dampak Fatal bagi Warga Kurang Mampu

Tanpa status PBI yang aktif, beban finansial pasien otomatis beralih menjadi pasien umum dengan biaya mandiri yang sangat tinggi. Menurut pengamatan Komisi IV DPRD, jeda waktu aktivasi kembali kartu yang memakan waktu berhari-hari seringkali terlambat untuk menyelamatkan nyawa pasien dalam kondisi kritis.

Purbaya mendesak agar Pemerintah Kabupaten Bekasi segera mengambil langkah diskresi atau menyediakan anggaran cadangan melalui Jamkesda (Jaminan Kesehatan Daerah) sebagai jaring pengaman bagi mereka yang terlempar dari sistem PBI pusat.

Langkah Tegas DPRD Kabupaten Bekasi

Sebagai tindak lanjut, DPRD berencana memanggil jajaran Dinas Sosial dan pihak BPJS Kesehatan untuk memberikan penjelasan transparan mengenai jumlah pasti kepesertaan yang dinonaktifkan. Purbaya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat hak kesehatan warga dipermainkan oleh alasan teknis data.

“Jangan sampai alasan validasi data menjadi tameng untuk mengurangi kuota bantuan. Kita bicara soal nyawa orang, bukan sekadar angka-angka di atas kertas,” pungkasnya tegas.


Referensi Utama: Laporan Reses Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi terkait Pelayanan Kesehatan dan Evaluasi Kepesertaan PBI BPJS Kesehatan 2024-2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *