ilustrasi AI/ist
JAKARTA – Pemerintah Indonesia kini berada di posisi dilematis terkait rencana penerapan pajak layanan digital (digital services tax) terhadap raksasa teknologi global seperti Google, Meta, hingga Netflix. Pasalnya, Amerika Serikat (AS) secara tegas memberikan sinyal keberatan dan mengancam akan menjatuhkan sanksi dagang jika Indonesia bersikeras memungut pajak tersebut secara sepihak.
Ancaman ini muncul di tengah upaya global dalam menyepakati Konsensus Pajak Global yang diinisiasi oleh OECD. AS berargumen bahwa pajak digital bersifat diskriminatif karena mayoritas menyasar perusahaan-perusahaan teknologi yang berbasis di wilayah mereka.
Duduk Perkara Tekanan dari Washington
Tekanan ini bermula dari investigasi Section 301 yang dilakukan oleh Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR). Investigasi tersebut menyimpulkan bahwa pajak digital yang direncanakan oleh sejumlah negara, termasuk Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020, berpotensi membebani perdagangan AS secara tidak adil.
Sesuai laporan tahunan USTR mengenai hambatan perdagangan asing, Washington memperingatkan bahwa tindakan sepihak dari mitra dagang dapat memicu retaliasi atau balasan berupa tarif impor yang tinggi bagi komoditas unggulan negara tersebut.
Menunggu Konsensus Global G20 dan OECD
Pemerintah Indonesia sebenarnya telah mengantongi payung hukum untuk menarik pajak dari transaksi elektronik. Namun, implementasinya terus tertahan demi menjaga hubungan diplomatik dan menunggu kesepakatan internasional yang dikenal sebagai Pillar One. Kesepakatan ini bertujuan untuk memberikan hak pemajakan kepada negara tempat konsumen berada, bukan hanya tempat perusahaan tersebut berkantor pusat.
“Kita tetap memantau perkembangan Konsensus Global. Indonesia berkomitmen pada solusi multilateral agar tidak terjadi perang dagang yang merugikan eksportir lokal kita,” ujar seorang pejabat senior di Kementerian Keuangan dalam sebuah diskusi kebijakan fiskal baru-baru ini.
Dampak Jika Indonesia Nekat Melangkah Sendiri
Jika Indonesia memutuskan untuk memungut pajak digital sebelum konsensus global final, risiko yang dihadapi bukan sekadar teguran diplomatik. AS dapat memberlakukan tarif tambahan bagi barang-barang ekspor asal Indonesia seperti tekstil, alas kaki, dan produk karet. Hal ini tentu akan memukul sektor manufaktur dalam negeri yang sangat bergantung pada pasar Amerika.
Di sisi lain, potensi pendapatan negara dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sejatinya sudah berjalan dengan baik. Namun, Pajak Penghasilan (PPh) bagi perusahaan-perusahaan “tanpa kantor fisik” inilah yang menjadi sumber sengketa utama.
Referensi Utama:
-
Laporan United States Trade Representative (USTR) mengenai National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers.
-
Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengenai kebijakan PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik).
-
OECD/G20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).
