Ketua DPD Partai NasDem Pesawaran, Zainal Abidin (kiri), saat memberikan keterangan terkait pembentukan Tim Etik untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan salah satu anggota DPRD dari Fraksi NasDem. Sumber: Istimewa / sinarlampung.co
PESAWARAN – Dunia politik Kabupaten Pesawaran tengah diguncang isu miring. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Pesawaran secara resmi telah membentuk Tim Etik internal guna mengusut tuntas dugaan perselingkuhan yang melibatkan salah satu kadernya, yakni seorang anggota DPRD aktif berinisial TM.
Langkah tegas ini diambil menyusul mencuatnya laporan mengenai hubungan gelap antara TM dengan seorang wanita yang berprofesi sebagai pemandu lagu (PL) berinisial RM. Kasus ini kini tidak hanya menjadi konsumsi publik, tetapi juga telah bergulir ke ranah hukum di Polda Lampung.
Respon Cepat Partai NasDem Pesawaran
Ketua DPD NasDem Pesawaran, Zainal Abidin, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap dugaan pelanggaran moral yang dilakukan oleh kadernya. Pembentukan Tim Etik bertujuan untuk mengumpulkan fakta-fakta akurat sebelum partai mengambil keputusan organisasi yang lebih berat.
“Kami telah membentuk Tim Etik untuk mendalami informasi tersebut. Partai NasDem sangat menjunjung tinggi moralitas dan pakta integritas. Jika terbukti ada pelanggaran berat, tentu ada sanksi sesuai dengan mekanisme partai,” ujar Zainal Abidin dalam keterangannya kepada awak media.
Tim Etik ini dijadwalkan akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk TM, untuk dimintai klarifikasi secara resmi. Partai berharap proses internal ini dapat berjalan transparan agar tidak merusak citra institusi legislatif maupun partai di mata masyarakat.
Pelaporan ke Polda Lampung
Skandal ini naik ke level hukum setelah adanya laporan resmi ke Polda Lampung. Berdasarkan data yang dihimpun dari laporan kepolisian, dugaan perselingkuhan ini dilaporkan dengan sangkaan perzinaan. Pihak pelapor, yang diketahui merupakan istri sah dari TM, membawa sejumlah bukti untuk memperkuat aduannya.
Kabid Humas Polda Lampung dalam keterangannya mengonfirmasi bahwa penyidik tengah mempelajari laporan tersebut. “Benar, laporan sudah kami terima dan saat ini sedang dalam tahap penyelidikan awal oleh penyidik Ditreskrimum Polda Lampung,” ungkapnya merujuk pada prosedur standar penanganan perkara aduan masyarakat.
Dampak dan Konsekuensi Jabatan
Kasus ini menarik perhatian besar karena TM merupakan figur publik yang memegang amanat rakyat di DPRD Pesawaran. Sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRD, seorang anggota dewan dapat dijatuhi sanksi jika terbukti melanggar kode etik atau melakukan tindakan yang mencoreng kehormatan lembaga.
Hingga berita ini diturunkan, TM belum memberikan pernyataan resmi secara mendetail terkait tuduhan yang diarahkan kepadanya. Sementara itu, RM yang disebut-sebut dalam skandal ini juga dikabarkan akan dipanggil sebagai saksi dalam proses penyelidikan di Polda Lampung.
Pihak NasDem Pesawaran mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum serta tim etik partai untuk bekerja secara profesional. Hasil dari investigasi Tim Etik ini nantinya akan dilaporkan ke DPW dan DPP Partai NasDem sebagai dasar pengambilan keputusan, termasuk kemungkinan adanya Pergantian Antar Waktu (PAW) jika pelanggaran terbukti fatal.
Atribusi & Referensi Utama: Informasi dalam artikel ini diolah berdasarkan pernyataan resmi dari DPD Partai NasDem Pesawaran dan laporan tindak pidana di Polda Lampung terkait dugaan pelanggaran Pasal 284 KUHP tentang perzinaan. Data merujuk pada rilis media lokal Lampung dan keterangan Ketua DPD NasDem Pesawaran, Zainal Abidin, mengenai langkah-langkah internal partai.
