Skandal ‘Japrem’ Rp7 Miliar: KPK Bongkar Praktik Pungli Bea Cukai dalam Impor Sepatu KW

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan mengenai kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang KW pada lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026). (ANTARA/Rio Feisal)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menguak sisi gelap birokrasi di pintu masuk perdagangan internasional Indonesia. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut berhasil membongkar skandal “jatah preman” atau japrem senilai Rp7 miliar di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Uang pelicin tersebut diduga kuat digunakan untuk meloloskan ribuan pasang sepatu tiruan (KW) agar bisa masuk ke pasar domestik tanpa kendala kepabeanan.

Kronologi Modus Operandi Penyelundupan

Kasus ini mencuat setelah tim penindakan KPK melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang dalam proses impor barang tekstil dan alas kaki. Berdasarkan temuan penyidik, praktik ini melibatkan oknum pejabat di level menengah yang memiliki otoritas dalam pengawasan arus barang di pelabuhan utama.

Modus yang digunakan cukup rapi. Para importir nakal menyetorkan sejumlah uang secara bertahap untuk mengubah manifest barang. Sepatu-sepatu bermerek palsu yang seharusnya disita karena melanggar hak kekayaan intelektual (HAKI), justru diberikan lampu hijau dengan kategori barang lain yang memiliki tarif pajak lebih rendah atau bahkan dianggap memenuhi syarat administratif.

Aliran Dana dan Temuan Barang Bukti

KPK mengonfirmasi bahwa total akumulasi dana suap yang teridentifikasi mencapai angka Rp7 miliar. Dana ini mengalir melalui skema transfer ke rekening penampung pihak ketiga dan penyerahan tunai dalam bentuk mata uang asing untuk menyamarkan jejak transaksi.

Juru Bicara KPK dalam keterangannya menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya merugikan negara dari sektor penerimaan pajak, tetapi juga menghancurkan industri sepatu lokal. “Kami menemukan bukti kuat adanya kesepakatan di bawah meja untuk membiarkan barang-barang ilegal ini membanjiri pasar. Nilai Rp7 miliar itu hanyalah puncak gunung es dari total transaksi yang sedang kami dalami,” ujar juru bicara lembaga tersebut saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih.

Dampak Terhadap Industri Nasional

Penangkapan ini menjadi pukulan telak bagi kredibilitas institusi Bea Cukai yang tengah gencar melakukan pembenahan internal. Pengamat ekonomi menyebutkan bahwa masuknya sepatu KW secara masif mengakibatkan persaingan tidak sehat bagi pelaku UMKM alas kaki di dalam negeri.

“Lolosnya produk ilegal lewat jalur ‘japrem’ ini membunuh kreativitas dan daya saing produsen lokal yang taat aturan. Kami mengapresiasi langkah tegas KPK dalam membersihkan titik-titik rawan korupsi di pelabuhan,” ungkap salah satu peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) yang mengikuti perkembangan kasus ini.

Langkah Hukum Selanjutnya

Saat ini, KPK telah menetapkan beberapa tersangka yang terdiri dari oknum pejabat Bea Cukai dan pihak swasta selaku pemberi suap. Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Pihak kementerian terkait juga menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang berjalan dan berjanji akan memperketat sistem digitalisasi pengawasan guna meminimalisir interaksi tatap muka antara petugas dan pengusaha yang rawan negosiasi ilegal.


Referensi Utama & Atribusi: Data dalam berita ini diolah berdasarkan laporan resmi penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi di sektor kepabeanan dan cukai, serta siaran pers resmi dari Humas KPK mengenai rincian nominal suap dan modus operandi yang ditemukan oleh tim penyidik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *