Skandal Korupsi Chromebook: Jejak “Uang Panas” dan Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun

Eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengenakan pakaian tahanan usai diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung pada Kamis (4/9). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JAKARTA – Aroma persekongkolan dalam proyek pengadaan laptop Chromebook periode 2020-2022 kini semakin terkuak di persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa bahwa kebijakan pengadaan 1,2 juta unit laptop ini tidak hanya cacat prosedur, tetapi juga menjadi ladang bancakan yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,1 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Apa yang Terjadi? (What & Who)

Kasus ini berpusat pada dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Anwar Makarim, didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut dakwaan yang dilansir dari laman detikcom, Nadiem diduga menerima aliran dana sebesar Rp 809,59 miliar dari proyek tersebut, meskipun klaim ini dibantah keras oleh tim penasihat hukumnya.

Selain Nadiem, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menetapkan beberapa tersangka kunci lainnya, termasuk mantan Staf Khusus Jurist Tan (JT) dan Konsultan Ibrahim Arief (IBAM). Keduanya diduga memiliki peran sentral dalam mengarahkan spesifikasi barang agar mengarah pada merek tertentu melalui skema pemufakatan jahat.

Di Mana dan Kapan Persekongkolan Bermula? (Where & When)

Dugaan kongkalikong ini terendus sejak masa pandemi Covid-19, tepatnya sekitar April hingga Mei 2020. Berdasarkan laporan Bloomberg Technoz, pertemuan-pertemuan strategis dilakukan melalui rapat virtual maupun pertemuan tertutup di sejumlah lokasi di Jakarta. Investigasi Kejagung mengungkap bahwa pengadaan ini dipaksakan menggunakan sistem operasi ChromeOS, meski tim teknis kementerian awalnya merekomendasikan sistem operasi berbasis Windows.

Mengapa dan Bagaimana Modus Ini Berjalan? (Why & How)

Modus operandi yang terungkap di persidangan meliputi beberapa poin krusial:

  1. Pengarahan Spesifikasi: Diduga terdapat intervensi dari staf khusus dan konsultan untuk memastikan pengadaan hanya menggunakan ChromeOS, yang memudahkan monopoli oleh vendor-vendor tertentu.

  2. Mark-up Harga: Jaksa menyebut adanya selisih harga kontrak dengan harga prinsipal yang mencapai Rp 1,5 triliun, ditambah pemborosan pada item Software CDM yang dianggap tidak bermanfaat senilai Rp 480 miliar.

  3. Bancakan Pejabat: Dalam sidang pemeriksaan saksi pada Januari 2026, terungkap belasan pejabat Kemendikbudristek diduga turut menerima “uang panas”. Seperti dilaporkan Kompas.com, mantan Dirjen SD Mulyatsyah disebut menerima SGD 120.000 dan USD 150.000, sementara sejumlah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) lainnya mengakui menerima uang operasional mulai dari USD 7.000 hingga ratusan juta rupiah.

Kutipan Langsung dan Fakta Persidangan

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (2/2/2026), mantan PPK SMA, Dhany Hamidan Khoir, mengakui adanya penerimaan dana.

“Totalnya ada US$ 30 ribu dan uang Rp 200 juta. (Dibagikan) Untuk Pak Purwadi, Pak Suhartono, dan saya sendiri US$ 16 ribu,” ujar Dhany saat menjawab cecaran jaksa sebagaimana dikutip dari Tempo.co.

Meski demikian, Dhany mengklaim uang tersebut digunakan untuk operasional kantor dan kebutuhan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi staf, serta menyatakan telah mengembalikan sebagian dana saat penyidikan dimulai.

Referensi Utama dan Atribusi

Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan fakta-fakta persidangan dan rilis resmi dari lembaga penegak hukum yang dihimpun melalui:

  • Kejaksaan Agung RI terkait penetapan tersangka dan kerugian negara.

  • Laporan Investigasi Tempo.co mengenai kesaksian para pejabat PPK di persidangan.

  • Data DetikNews dan Bloomberg Technoz terkait rincian aliran dana ke mantan staf khusus dan jajaran menteri.

  • Audit BPKP yang menjadi landasan nilai kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *