Skandal Santunan Kematian di Disnaker: DPRD Kota Banjar Desak Pemecatan Oknum ASN

Ketua Komisi I DPRD Kota Banjar, Annur meminta agar oknum ASN Disnaker berinisial E yang tilap uang santunan kematian disanksi berat. Foto: Muhlisin/HR

BANJAR, JAWA BARAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar mengambil sikap tegas terkait kasus dugaan penggelapan uang santunan kematian yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banjar. Lembaga legislatif tersebut mendesak Pemerintah Kota Banjar untuk memberikan hukuman berat guna memberikan efek jera dan menjaga integritas pelayanan publik.

Kronologi Kasus dan Kekecewaan Legislatif

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan mengenai dana santunan kematian bagi ahli waris yang diduga tidak disalurkan secara utuh atau bahkan diduga ditilap oleh oknum ASN berinisial D. Berdasarkan data yang dihimpun, dana yang seharusnya menjadi hak masyarakat yang sedang berduka tersebut justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Ketua Komisi I DPRD Kota Banjar, Dalimin, menyatakan keprihatinan mendalam atas insiden ini. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai kemanusiaan dan etika profesi sebagai pelayan masyarakat.

“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Dana santunan itu adalah hak warga yang sedang tertimpa musibah. Kami mendesak agar proses hukum dan sanksi disiplin dijalankan secara maksimal. Tidak boleh ada toleransi bagi oknum yang memakan hak rakyat,” ujar Dalimin saat memberikan keterangan kepada media di Gedung DPRD Kota Banjar, Kamis (26/2/2026).

Penerapan Sanksi dan Tindak Lanjut Pemkot

Menanggapi desakan tersebut, Pemerintah Kota Banjar melalui Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kini tengah melakukan pemeriksaan intensif. Berdasarkan referensi aturan dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, oknum yang terbukti melakukan pelanggaran berat, termasuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara atau masyarakat, dapat dijatuhi sanksi mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat (pemecatan).

Pihak DPRD juga meminta Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan evaluasi internal secara menyeluruh. Hal ini bertujuan agar sistem penyaluran bantuan di masa mendatang dilakukan secara transparan melalui sistem cashless atau transfer langsung guna meminimalkan celah korupsi oleh individu.

Komitmen Transparansi Publik

Kasus ini menjadi sorotan tajam karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi di Kota Banjar. DPRD berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk memastikan bahwa uang santunan yang sempat tertahan segera dikembalikan kepada ahli waris yang berhak.

Atribusi utama dalam penanganan kasus ini juga melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) jika ditemukan unsur pidana korupsi yang lebih luas. Masyarakat diimbau untuk berani melapor jika menemukan praktik serupa dalam layanan publik lainnya di lingkungan Pemkot Banjar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *