Mahkamah Agung AS Putuskan Kebijakan Tarif Trump Ilegal, Kekuasaan Presiden Dibatasi
Gedung Mahkamah Agung Amerika Serikat. [Gambar: ist] WASHINGTON D.C. – Mahkamah Agung Amerika Serikat secara resmi memutuskan bahwa pemberlakuan tarif impor besar-besaran oleh Presiden Donald Trump adalah tindakan ilegal. Dalam putusan bersejarah yang dirilis pada Jumat (20/02/2026), majelis hakim menyatakan bahwa Trump telah melampaui kewenangan konstitusionalnya dengan menggunakan undang-undang darurat untuk mengenakan pajak impor secara…
