Trump Resmi Teken Perintah Eksekutif: Tarif 25% bagi Negara yang Berbisnis dengan Iran
Foto Donald Trump: (Shutterstock/istock) WASHINGTON D.C. – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, secara resmi menandatangani perintah eksekutif (Executive Order) yang menetapkan kerangka kerja pengenaan tarif tambahan sebesar 25 persen bagi negara mana pun yang melakukan transaksi barang atau jasa dengan Iran. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada Sabtu, 7 Februari 2026, pukul 12:01 waktu setempat…
