Ancaman Nyata Bagi Polisi Nakal: Rekayasa Kasus di KUHP Baru Bisa Dipidana 12 Tahun
Foto Ilustrasi. Sumber Foto: BBC.Com JAKARTA – Reformasi hukum di Indonesia memasuki babak baru dengan memperketat pengawasan terhadap aparat penegak hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional, terdapat aturan tegas yang mengancam oknum polisi, jaksa, atau hakim yang terbukti melakukan rekayasa kasus dengan hukuman penjara hingga 12 tahun….
