Foto Donald Trump: (Shutterstock/istock)
WASHINGTON D.C. – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, secara resmi menandatangani perintah eksekutif (Executive Order) yang menetapkan kerangka kerja pengenaan tarif tambahan sebesar 25 persen bagi negara mana pun yang melakukan transaksi barang atau jasa dengan Iran. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada Sabtu, 7 Februari 2026, pukul 12:01 waktu setempat (EST).
Langkah Strategis “Maximum Pressure” Jilid Dua
Kebijakan yang diumumkan melalui laporan resmi Gedung Putih (whitehouse.gov) ini bertujuan untuk memperkuat tekanan ekonomi terhadap rezim Teheran. Trump menggunakan instrumen tarif sebagai bentuk sanksi sekunder, memaksa negara-negara ketiga untuk memilih antara mempertahankan akses ke pasar Amerika Serikat atau melanjutkan hubungan dagang dengan Iran.
Menurut laporan Times of India dan Gulf News, perintah eksekutif ini memberikan wewenang luas kepada Menteri Luar Negeri dan Menteri Perdagangan AS untuk mengidentifikasi negara-negara yang masih membeli, mengimpor, atau mengakuisisi barang dan jasa dari Iran, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Fokus Kebijakan dan Pemicu Utama
Langkah agresif ini diambil di tengah meningkatnya ketegangan regional dan upaya AS untuk memblokir kemampuan Iran dalam mengembangkan kapabilitas nuklir serta dukungan terhadap kelompok militan. Dalam keterangannya yang dikutip oleh ANI News, Gedung Putih menegaskan bahwa tindakan Iran merupakan “ancaman luar biasa bagi keamanan nasional, kebijakan luar negeri, dan ekonomi Amerika Serikat.”
“Iran terlihat sangat ingin membuat kesepakatan. Kita harus melihat kesepakatan seperti apa itu nanti. Namun, mereka tahu konsekuensinya jika tidak melakukannya; konsekuensinya sangat berat,” tegas Trump saat berbicara kepada wartawan di atas pesawat Air Force One, sebagaimana dilaporkan oleh BBC dan Times of India.
Dampak Terhadap Mitra Dagang Global
Kebijakan ini diprediksi akan memberikan tekanan signifikan bagi mitra dagang utama Iran seperti China, India, Turki, dan Uni Emirat Arab (UEA). Meskipun tarif 25% disebutkan sebagai angka contoh dalam dokumen resmi, nilai tersebut menjadi standar acuan yang dapat disesuaikan tergantung pada eskalasi situasi diplomatik.
Berdasarkan analisis yang dimuat oleh BCA Sekuritas, tarif ini akan dibayarkan oleh importir AS, yang secara otomatis meningkatkan biaya barang dari negara-negara yang masih bertransaksi dengan Iran. Di Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sempat menyatakan dalam laporan Antara News bahwa dampak langsung terhadap Indonesia diperkirakan minimal karena nilai perdagangan bilateral dengan Iran yang relatif tidak besar.
Mekanisme Pelaksanaan
Perintah eksekutif ini mencakup beberapa poin teknis utama:
-
Subjek: Negara mana pun yang mengimpor barang/jasa dari Iran.
-
Besaran: Tarif ad valorem tambahan hingga 25%.
-
Pelaksana: Kolaborasi antara Departemen Perdagangan, Departemen Luar Negeri, dan United States Trade Representative (USTR).
-
Fleksibilitas: Presiden berhak mengubah atau mencabut tarif jika suatu negara menunjukkan perubahan kebijakan yang signifikan terhadap Iran.
Dengan penandatanganan ini, pemerintahan Trump mengirimkan sinyal kuat kepada komunitas internasional bahwa setiap dolar yang mengalir ke ekonomi Iran akan berdampak pada hambatan perdagangan di pintu masuk Amerika Serikat.
Referensi Utama: * The White House Presidential Actions (February 6, 2026).
-
Times of India: “Consequences are very steep”: Trump gives update on US-Iran talks.
-
Gulf News: Trump signs order threatening tariffs on countries trading with Iran.
-
Antara News: Trump tetapkan tarif 25 persen untuk negara yang berdagang dengan Iran.
