YOGYAKARTA – Universitas Gadjah Mada (UGM) secara resmi menyatakan keberatan terhadap kehadiran Bambang Beathor Suryadi sebagai saksi ahli dalam persidangan di Komisi Informasi Pusat (KIP). Sidang ini berkaitan dengan sengketa informasi publik mengenai dokumen ijazah Presiden Joko Widodo yang digugat oleh masyarakat.
Keberatan tersebut disampaikan oleh tim hukum UGM dalam lanjutan persidangan yang digelar pekan ini. Pihak universitas menilai bahwa latar belakang saksi yang merupakan mantan relawan pendukung Presiden dapat menimbulkan bias dalam memberikan keterangan ahli yang seharusnya bersifat independen dan objektif.
Duduk Perkara Keberatan UGM di Sidang KIP
Polemik ini bermula ketika penggugat menghadirkan Bambang Beathor Suryadi, yang dikenal sebagai mantan fungsionaris relawan Jokowi, untuk memberikan keterangan mengenai prosedur dan verifikasi dokumen pendidikan. UGM, melalui kuasa hukumnya, segera melayangkan interupsi kepada majelis komisioner KIP.
Pihak UGM berargumen bahwa seorang ahli harus memiliki kompetensi akademik yang linear serta tidak memiliki benturan kepentingan (conflict of interest) dengan objek perkara maupun para pihak yang bersengketa. Kehadiran sosok yang pernah terafiliasi secara politik dengan subjek ijazah yang diperdebatkan dinilai berisiko merusak marwah persidangan.
Alasan Independensi dan Kualifikasi Akademik
Kuasa hukum UGM menegaskan bahwa dalam hukum acara, saksi ahli harus memenuhi kriteria tertentu agar keterangannya dapat diterima sebagai alat bukti yang sah.
“Kami keberatan karena kapasitas ahli seharusnya didasarkan pada keahlian spesifik dan independensi. Keterlibatan masa lalu dalam aktivitas relawan pendukung subjek terkait dapat mempengaruhi objektivitas kesaksian,” ujar perwakilan tim hukum UGM di hadapan majelis.
Selain masalah latar belakang politik, UGM juga mempertanyakan relevansi keahlian Bambang Beathor dalam bidang administrasi pendidikan tinggi atau verifikasi dokumen formal, yang menjadi inti dari gugatan sengketa informasi ini.
Respons Majelis Komisioner KIP
Menanggapi keberatan tersebut, Majelis Komisioner KIP menyatakan akan mencatat poin keberatan dari termohon (UGM) sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Meski demikian, pihak penggugat tetap bersikukuh bahwa kehadiran saksi tersebut diperlukan untuk memberikan sudut pandang mengenai transparansi informasi publik.
Kasus ini sendiri menarik perhatian luas karena menyangkut hak publik untuk mengakses informasi mengenai dokumen negara dan latar belakang pendidikan pejabat publik. UGM secara konsisten menyatakan bahwa ijazah Presiden Joko Widodo adalah asli dan prosedur penerbitannya telah sesuai dengan aturan yang berlaku pada masa itu.
Atribusi & Referensi
-
Subjek Utama: Universitas Gadjah Mada (Termohon) vs. Pemohon Sengketa Informasi.
-
Lokasi: Kantor Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta/Yogyakarta.
-
Topik: Gugatan keterbukaan informasi publik terkait ijazah Presiden Joko Widodo.
-
Referensi Data: Diolah berdasarkan laporan persidangan sengketa informasi publik di KIP dan pernyataan resmi Biro Hukum UGM mengenai kualifikasi saksi ahli dalam persidangan perdata/tata usaha negara.
