Usut Dugaan Fraud Rp2,4 Triliun, Bareskrim Polri Geledah Kantor Dana Syariah Indonesia

Penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memasuki sebuah gedung perkantoran di kawasan Jakarta Selatan untuk melakukan penggeledahan di kantor PT Dana Syariah Indonesia pada Jumat (23/1/2026). Sumber Foto: tribratanews.polri.go.id

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan tindakan tegas dengan menggeledah kantor pusat PT Dana Syariah Indonesia (DSI) di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Langkah hukum ini merupakan bagian dari penyidikan mendalam terkait dugaan tindak pidana fraud, penggelapan, hingga pencucian uang yang merugikan belasan ribu investor.

Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti

Proses upaya paksa tersebut berlangsung sejak Jumat sore, 23 Januari 2026, di Prosperity Tower, Lantai 12, District 8. Tim penyidik Bareskrim yang didampingi personel Inafis terlihat membawa sejumlah peralatan digital dan kontainer dokumen untuk mengamankan alat bukti.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa kegiatan ini dilakukan guna mencari bukti tambahan untuk memperkuat konstruksi hukum kasus tersebut.

“Benar, tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan kegiatan upaya paksa penggeledahan di kantor Dana Syariah Indonesia guna mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya,” ujar Ade Safri dalam keterangannya yang dikutip dari ANTARA pada Sabtu (24/1).

Modus Proyek Fiktif dan Kerugian Triliunan

Berdasarkan data penyidikan sementara yang dirilis melalui laman resmi Humas Polri, kasus ini mencuat setelah adanya laporan mengenai gagal bayar kepada sekitar 15.000 lender (pemberi pinjaman). Total kerugian diperkirakan mencapai Rp2,4 triliun.

Polisi menduga manajemen PT DSI menggunakan modus operandi berupa pembuatan proyek fiktif. Perusahaan ditengarai mencatut data peminjam lama (existing borrower) untuk menciptakan seolah-olah ada permintaan pembiayaan baru. Faktanya, dana dari para investor tersebut tidak disalurkan ke proyek nyata, melainkan diduga digunakan untuk menutupi kewajiban lainnya atau kepentingan pribadi pengelola.

Ade Safri menjelaskan lebih lanjut dalam laporan Kompas.com bahwa penyidik menemukan indikasi kuat adanya pencatatan laporan keuangan palsu. “Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, dokumen, maupun surat berkaitan dengan pencatatan laporan palsu pada pembukuan yang dibuat oleh PT DSI,” tambahnya.

Penanganan Perkara dan Perlindungan Korban

Hingga saat ini, Bareskrim Polri telah memeriksa sedikitnya 28 saksi yang terdiri dari pihak internal perusahaan, para peminjam, hingga perwakilan korban. Meski status perkara sudah naik ke tahap penyidikan, kepolisian masih melakukan analisis mendalam terhadap aset-aset yang telah diblokir, termasuk rekening escrow dan aset afiliasi perusahaan.

Mengutip laporan dari CNN Indonesia, pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan asset tracing. Langkah ini krusial untuk memastikan adanya mekanisme restitusi atau pengembalian dana bagi para korban yang terdampak skema investasi bermasalah ini.

Pasal yang disangkakan dalam kasus ini meliputi pelanggaran UU ITE terkait manipulasi data elektronik, pasal penipuan dan penggelapan dalam KUHP, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman hukuman penjara yang signifikan bagi para calon tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *