Kasus guru SD yang ditetapkan usai mencukur rambut siswa di Jambi berakhir damai (Foto: Istimewa/Polres Muaro Jambi)
MUARO JAMBI – Jagat media sosial tengah dihebohkan dengan kasus hukum yang menjerat seorang guru honorer berinisial AS (27) di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Muaro Jambi, Jambi. AS ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian setelah melakukan tindakan pendisiplinan berupa mencukur rambut muridnya, yang berujung pada laporan dugaan penganiayaan oleh orang tua siswa.
Pemicu Insiden dan Penetapan Tersangka
Berdasarkan data yang dihimpun dari laporan Polres Muaro Jambi, peristiwa ini bermula ketika AS bermaksud menertibkan penampilan siswanya yang dinilai memiliki rambut terlalu panjang dan tidak rapi. Namun, tindakan mencukur rambut tersebut tidak diterima oleh orang tua murid yang merasa anaknya mendapatkan perlakuan kasar dan mengalami trauma.
Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Jimmi Fernando, mengonfirmasi bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti, status guru honorer tersebut dinaikkan menjadi tersangka. Penetapan ini didasarkan pada laporan dugaan pelanggaran Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak.
Respon Pihak Terkait dan Upaya Mediasi
Meski proses hukum terus berjalan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaro Jambi menyatakan telah berupaya melakukan langkah persuasif. Melansir pernyataan resmi dari PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) Cabang Muaro Jambi, organisasi profesi ini menyayangkan adanya kriminalisasi terhadap guru yang sedang menjalankan fungsi pembinaan karakter.
“Kami sangat menyayangkan jika tindakan disiplin di sekolah harus berakhir di meja hijau. Kami akan memberikan pendampingan hukum kepada rekan sejawat kami agar hak-haknya terlindungi,” ujar salah satu pengurus PGRI Muaro Jambi dalam keterangan tertulisnya.
Di sisi lain, pihak kepolisian tetap mengedepankan asas profesionalitas. Sebagaimana dikutip dari kanal berita Tribun Jambi, AKP Jimmi Fernando menyatakan bahwa polisi wajib memproses setiap laporan masyarakat yang memenuhi unsur pidana, namun tetap membuka ruang untuk upaya restorative justice jika kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.
Gelombang Dukungan di Media Sosial
Kasus ini memicu perdebatan panas di platform X (dahulu Twitter) dan Instagram. Tagar #SaveGuruHonorer mulai bermunculan sebagai bentuk solidaritas netizen yang menilai tindakan orang tua murid terlalu berlebihan. Banyak pihak mengkhawatirkan kasus ini akan membuat para guru merasa takut dalam mendidik dan mendisiplinkan siswa di masa depan.
Hingga berita ini diturunkan, tersangka AS tidak ditahan namun wajib lapor, sementara proses penyidikan terus berlanjut guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Referensi Utama & Atribusi:
-
Laporan Resmi Satreskrim Polres Muaro Jambi (Humas Polri).
-
Liputan Regional Tribun Jambi terkait update kasus guru honorer di Muaro Jambi.
-
Pernyataan resmi Pengurus PGRI Kabupaten Muaro Jambi.
