Delpedro Marhaen dan 3 Aktivis Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Kasus Penghasutan Demo Agustus

Foto: Delpedro Marhaen (Ari Saputra)

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, bersama tiga aktivis lainnya dengan hukuman pidana dua tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (27/2/2026), terkait keterlibatan mereka dalam aksi demonstrasi besar pada Agustus 2025.

Selain Delpedro, tiga terdakwa lainnya yang menghadapi tuntutan serupa adalah Syahdan Husein (pengelola akun @gejayanmemanggil), Muzaffar Salim (staf Lokataru Foundation), dan Khariq Anhar (mahasiswa Universitas Riau). Keempatnya dinilai jaksa terbukti secara sah melakukan penghasutan melalui media sosial yang memicu kekerasan di ruang publik.


Pelanggaran Pasal KUHP Baru dan Bukti Digital

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa para terdakwa telah melanggar Pasal 246 jo Pasal 20C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan fakta persidangan yang dilaporkan oleh detikcom, jaksa mengidentifikasi puluhan konten digital yang diunggah melalui akun @aliansimahasiswapenggugat dan @lokataru_foundation sebagai instrumen penghasutan.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama dua tahun,” tegas Jaksa Penuntut Umum saat membacakan amar tuntutan yang juga dikutip oleh CNN Indonesia.

Jaksa menegaskan bahwa unggahan para terdakwa bukan sekadar bentuk kritik, melainkan seruan yang secara sistematis mengajak massa untuk melawan petugas keamanan. Dampak dari unggahan tersebut diklaim mengakibatkan kericuhan fisik sebelum pihak kepolisian sempat melakukan tindakan preventif digital.

Status Tahanan Kota dan Agenda Pleidoi

Meskipun dituntut hukuman penjara, hingga saat ini keempat aktivis tersebut masih berstatus sebagai tahanan kota. Majelis Hakim sebelumnya mengabulkan permohonan pengalihan penahanan dari Rutan Salemba menjadi tahanan kota dengan pertimbangan kooperatif selama proses persidangan.

Sebagaimana diberitakan oleh Tempo.co, pihak jaksa meminta hakim agar para terdakwa segera dijebloskan kembali ke dalam rutan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Menanggapi tuntutan ini, tim kuasa hukum para aktivis berencana mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan pekan depan untuk menyanggah pasal penghasutan yang disangkakan.

Kasus ini menjadi sorotan luas di media sosial karena dianggap sebagai preseden penting dalam penerapan delik penghasutan di bawah aturan KUHP baru nasional terhadap aktivis dan pejuang hak asasi manusia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *