KPK Imbau Purbaya Lapor Gift TikTok Jika Ragu Terkait Gratifikasi

GRATIFIKASI ATAU TIDAK: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendapat banyak hadiah atau gift saat melakukan live TikTok bersama putranya. Foto: TikTok

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan resmi terkait fenomena pemberian hadiah atau gift yang diterima oleh anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP, Purbaya Chow Khan, saat melakukan siaran langsung (live) di platform TikTok. Lembaga antirasuah tersebut menyarankan agar setiap penyelenggara negara yang merasa ragu terhadap asal-usul atau maksud pemberian digital tersebut segera melapor guna menghindari potensi pelanggaran hukum.

Fenomena Gift TikTok di Kalangan Pejabat

Kejadian ini bermula saat Purbaya Chow Khan melakukan interaksi dengan konstituen melalui fitur live streaming TikTok. Dalam sesi tersebut, ia terpantau menerima berbagai gift dari penonton yang memiliki nilai konversi rupiah. Mengingat statusnya sebagai pejabat publik, hal ini memicu diskusi mengenai batasan antara apresiasi publik dan gratifikasi.

Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, menjelaskan bahwa secara prinsip, setiap penerimaan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas penyelenggara negara dapat dikategorikan sebagai gratifikasi. Menurut Ipi, media sosial memang menjadi ruang baru yang abu-abu dalam konteks hukum tindak pidana korupsi.

Respon KPK: Transparansi adalah Kunci

KPK menekankan pentingnya kesadaran mandiri dari setiap pejabat negara. Dalam keterangannya kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Ipi Maryati menyatakan bahwa jika seorang pejabat publik merasa ragu apakah gift tersebut termasuk kategori yang dilarang atau tidak, langkah terbaik adalah melaporkannya ke Direktorat Gratifikasi KPK.

“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, jika penyelenggara negara menerima pemberian yang dirasa memiliki konflik kepentingan atau ragu akan statusnya, silakan melapor kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak penerimaan tersebut,” ujar Ipi Maryati merujuk pada ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Langkah pelaporan ini dianggap sebagai bentuk perlindungan diri bagi pejabat publik agar tidak terjerat pasal gratifikasi di masa depan. KPK juga menambahkan bahwa pelaporan kini semakin mudah dilakukan melalui aplikasi daring Gratifikasi Online (GOL).

Mitigasi Konflik Kepentingan di Era Digital

KPK terus memantau perkembangan tren teknologi yang memungkinkan adanya modus baru dalam pemberian gratifikasi. Meski gift TikTok sering dianggap sebagai hiburan semata, bagi seorang pejabat publik, setiap nilai ekonomi yang masuk dapat dipandang sebagai upaya penyuapan terselubung jika terdapat kepentingan di baliknya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Purbaya Chow Khan menyatakan bahwa aktivitasnya di media sosial bertujuan untuk mendekatkan diri dengan anak muda dan mengklaim bahwa hasil dari live tersebut seringkali digunakan untuk kegiatan sosial, namun KPK tetap berdiri pada prinsip regulasi yang berlaku.


Referensi Utama: Data dan pernyataan disadur dari rilis resmi serta keterangan pers Juru Bicara Pencegahan KPK terkait kepatuhan laporan gratifikasi bagi penyelenggara negara yang berinteraksi di ruang digital.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *