KOMIKA Pandji Pragiwaksono dicecar 63 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (6/2).(MI/Abi Rama)
JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menegaskan bahwa proses hukum terhadap komika Pandji Pragiwaksono terkait dugaan pelanggaran UU ITE dan penistaan tetap berjalan sesuai prosedur hukum negara. Penegasan ini muncul setelah Pandji diketahui telah menjalani prosesi sidang adat sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas keresahan yang timbul di tengah masyarakat tertentu.
Kelanjutan Penyidikan di Bareskrim Polri
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan bahwa meskipun kepolisian menghormati kearifan lokal dan penyelesaian secara kekeluargaan atau adat, hal tersebut tidak serta-merta menggugurkan tindak pidana yang sedang disidik. Secara hukum formal di Indonesia, penyelesaian melalui jalur adat merupakan hal positif untuk rekonsiliasi sosial, namun status perkara pidana tetap merujuk pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pihak kepolisian saat ini masih terus mengumpulkan keterangan saksi ahli, termasuk ahli bahasa dan ahli ITE, guna menentukan apakah unsur pidana dalam konten yang dipermasalahkan tersebut memenuhi syarat untuk naik ke tahap persidangan.
Kutipan Pihak Kepolisian
Menanggapi langkah Pandji yang kooperatif mengikuti sidang adat, Karopenmas Divisi Humas Polri memberikan penjelasan mengenai posisi hukum Polri dalam kasus ini.
“Kami mengapresiasi setiap upaya perdamaian di tingkat masyarakat, termasuk melalui mekanisme adat. Namun, perlu dipahami bahwa dalam sistem hukum kita, sidang adat tidak menghapus penuntutan pidana kecuali ada mekanisme restorative justice yang disepakati dan memenuhi syarat formil serta materil sesuai Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya di Mabes Polri.
Kedudukan Hukum Adat vs Hukum Positif
Dalam konteks hukum Indonesia, penyelesaian adat sering kali dianggap sebagai mitigasi atau faktor yang meringankan dalam persidangan, namun bukan sebagai penghenti perkara secara otomatis. Referensi utama dalam penanganan kasus ini merujuk pada UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE.
Pihak pelapor sendiri menyatakan tetap memantau perkembangan kasus ini di Bareskrim. Mereka menegaskan bahwa langkah adat adalah soal kehormatan budaya, sementara proses di kepolisian adalah soal kepastian hukum di mata negara.
Referensi Utama: Dikutip dari pernyataan resmi Divisi Humas Mabes Polri dan laporan perkembangan penyidikan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri (2025).
