KOTA BANJAR, 23 juli 2026— Maraknya pemasangan tiang telekomunikasi dan kabel jaringan internet (Wi-Fi) yang diduga tidak mengantongi izin resmi memicu keresahan warga di sejumlah sudut Kota Banjar. Selain merusak estetika tata kota, keberadaan tiang dan kabel yang saling tumpang-tindih tersebut dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan dan warga sekitar.
Aspirasi ini diinisiasi oleh Tokoh Masyarakat sekaligus Warga Kota Banjar, Ade Juju Kurniawan, bersama elemen masyarakat setempat. Mereka menyuarakan keprihatinan atas lemahnya pengawasan terhadap penyedia jasa layanan internet (ISP) maupun sub-kontraktor yang secara sepihak menanam tiang di fasilitas umum dan pekarangan pemukiman warga.
Keluhan Masyarakat dan Potensi Bahaya
Ade Juju Kurniawan menuturkan bahwa penancapan tiang-tiang baru terjadi begitu cepat tanpa adanya sosialisasi ataupun izin kepada warga setempat maupun dinas terkait.
“Kami melihat pemasangan tiang Wi-Fi ini makin menjamur dan asal tancap. Banyak yang berdiri di atas bahu jalan, menutupi drainase, bahkan tanpa ada pemberitahuan ke RT/RW apalagi ke warga terdekat. Selain membuat pemandangan kota makin semrawut, kabel-kabel yang melendut rendah sangat membahayakan keselamatan,” tegas Ade Juju Kurniawan.
Warga khawatir jika dibiarkan tanpa penertiban, infrastruktur ilegal ini akan menimbulkan benturan sosial di masyarakat serta memicu risiko kecelakaan lalu lintas maupun kebakaran akibat korsleting listrik.
Payung Hukum dan Aturan yang Dilanggar
Ade Juju menegaskan bahwa pendirian infrastruktur pasif telekomunikasi wajib tunduk pada regulasi dan ketentuan tata ruang yang berlaku, baik secara nasional maupun daerah. Pemasangan tiang tanpa izin melanggar beberapa aturan hukum, di antaranya:
UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (serta perubahannya dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja): Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi harus memanfaatkan infrastruktur sesuai dengan tata ruang dan wajib memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat/daerah.
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ): Pasal 28 ayat (1) melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan dan ruang milik jalan (Rumija).
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3) serta aturan terkait Pemanfaatan Ruang Milik Jalan dan Bangunan Gedung (PBG): Setiap pemanfaatan ruang publik untuk kegiatan usaha wajib memiliki Izin Pemanfaatan Ruang dan Persetujuan Bangunan Gedung dari dinas teknis terkait (DPMPTSP dan Dinas PUTR Kota Banjar)
Desakan kepada Pemkot dan Satpol PP Kota Banjar
Atas kondisi tersebut, Ade Juju Kurniawan mewakili masyarakat Kota Banjar menyampaikan beberapa tuntutan tegas kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar, khususnya Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas PMPTSP, Dinas PUTR, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP):
Penghentian dan Penertiban Segera: Meminta Satpol PP Kota Banjar menyegel dan membongkar tiang-tiang telekomunikasi yang terbukti tidak memiliki izin resmi.
Pendataan dan Evaluasi Vendor: Mendorong Diskominfo dan Dinas Perizinan memanggil para penyedia jasa internet (ISP) untuk melengkapi dokumen perizinan dan menata ulang jalur kabel.
Penerapan Sanksi Tegas: Memberikan sanksi administratif hingga pidana sesuai aturan hukum yang berlaku bagi pengusaha/kontraktor yang membandel.
“Masyarakat tidak menolak kemajuan teknologi atau masuknya jaringan internet, namun seluruh prosesnya harus berizin, rapi, dan sesuai aturan hukum. Jangan sampai pengusaha mencari keuntungan semata dengan mengabaikan hak-hak warga serta aturan di Kota Banjar,” pungkas Ade Juju Kurniawan. Red.aditya

