
Hj. Lalak Siti Malak, S.E. resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kota Banjar dari Partai Golongan Karya (Golkar) melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
BANJAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kota Banjar Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2024–2029, Rabu (26/8/2026).
Dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Banjar tersebut, Hj. Lalak Siti Malak, S.E. resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kota Banjar dari Partai Golongan Karya (Golkar), menggantikan anggota sebelumnya.
Prosesi pengucapan sumpah dan janji dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Banjar, Sutopo, serta disaksikan unsur Pemerintah Kota Banjar, anggota DPRD, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pengurus partai politik, keluarga, dan tamu undangan.
Sekretaris DPRD Kota Banjar, Dedi Suryadi, membacakan Keputusan Gubernur Jawa Barat mengenai peresmian pengangkatan anggota DPRD Kota Banjar melalui mekanisme PAW.
Peresmian tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Wali Kota Banjar Nomor T/100.1.4.2/1570/Setda/2026 tertanggal 12 Mei 2026 tentang usulan peresmian PAW anggota DPRD Kota Banjar.
“Memutuskan dan menetapkan Keputusan Gubernur tentang peresmian Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Kota Banjar sisa masa jabatan tahun 2024–2029 atas nama Hj. Lalak Siti Malak, S.E. Kesatu, meresmikan pengangkatan Saudari Hj. Lalak Siti Malak, S.E. sebagai anggota DPRD Kota Banjar dari Partai Golongan Karya, terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji,” ujar Dedi Suryadi saat membacakan petikan keputusan.
Pengangkatan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 17/Kep.427-Pemotda/2026 yang ditetapkan di Bandung pada 5 Agustus 2026 dan ditandatangani secara elektronik oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Wali Kota Banjar Sambut Baik Pelantikan PAW
Wali Kota Banjar, Sudarsono, menyampaikan ucapan selamat kepada Hj. Lalak Siti Malak atas amanah barunya sebagai wakil rakyat.
Menurutnya, pelaksanaan PAW merupakan bagian dari proses konstitusional sekaligus mekanisme demokrasi untuk memastikan roda pemerintahan dan fungsi kelembagaan DPRD tetap berjalan dengan baik.
Pelantikan tersebut berlandaskan Pasal 114 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Sudarsono berharap kehadiran Lalak Siti Malak dapat semakin memperkuat kemitraan yang harmonis antara DPRD dan Pemerintah Kota Banjar. Sinergi tersebut diperlukan dalam merumuskan kebijakan serta menjalankan program pembangunan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Siap Mengemban Amanah dan Mengawal Aspirasi Rakyat
Setelah resmi dilantik, Hj. Lalak Siti Malak akan menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Kota Banjar untuk sisa masa jabatan 2024–2029. Ia juga akan bergabung dalam Komisi III DPRD Kota Banjar.
Amanah tersebut membawa tanggung jawab besar dalam menjalankan tiga fungsi utama DPRD, yakni pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kehadiran Lalak diharapkan dapat memberikan energi baru bagi DPRD Kota Banjar, khususnya dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat serta mendorong pembangunan daerah yang adil, merata, dan berkelanjutan.
Pelantikan ini sekaligus menjadi awal pengabdian Lalak Siti Malak sebagai wakil rakyat. Ia diharapkan mampu menjaga kepercayaan masyarakat, memperkuat komunikasi dengan berbagai unsur, serta hadir secara nyata dalam memperjuangkan kebutuhan warga Kota Banjar.
