Karir Tamat Akibat Perselingkuhan, Oknum P3K di Ciamis Pilih Mundur dari Puskesmas Lakbok

Puskesmas Lakbok, Kabupaten Ciamis. Foto: Suherman/HR

CIAMIS – Dunia kesehatan di Kabupaten Ciamis diguncang kabar tak sedap. Seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang bertugas di Puskesmas Lakbok terpaksa menanggalkan jabatannya setelah terseret dalam pusaran skandal asmara terlarang. Kasus ini menjadi sorotan tajam publik setelah dugaan perselingkuhan tersebut mencuat ke permukaan dan memicu reaksi keras dari berbagai pihak.

Kronologi Terungkapnya Skandal

Dugaan skandal asmara ini mulai menjadi perbincangan hangat di lingkungan kerja Puskesmas Lakbok dan masyarakat sekitar sejak awal Februari 2026. Oknum P3K berinisial (identitas dirahasiakan) tersebut diduga menjalin hubungan gelap yang melanggar kode etik pegawai negeri. Tekanan publik dan tuntutan integritas profesi membuat kasus ini segera ditangani oleh Dinas Kesehatan serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laporan internal kesehatan daerah, pihak manajemen Puskesmas Lakbok telah melakukan klarifikasi awal terhadap yang bersangkutan. Alih-alih menjalani proses sidang disiplin yang panjang, terduga pelaku memilih untuk mengambil langkah drastis guna meredam kegaduhan.

Pengunduran Diri Sebagai Langkah Akhir

Langkah mundur sang oknum dikonfirmasi oleh pihak berwenang sebagai bentuk pertanggungjawaban moral. Pihak BKPSDM Ciamis menyatakan bahwa surat pengunduran diri tersebut telah diterima dan sedang diproses sesuai dengan prosedur administrasi kepegawaian yang berlaku.

“Kami menyayangkan kejadian ini, namun yang bersangkutan sudah memilih untuk mengundurkan diri dari statusnya sebagai P3K. Ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis untuk menjaga martabat dan etika,” ujar salah satu pejabat Dinas Kesehatan Ciamis saat dimintai keterangan terkait status kepegawaian pelaku.

Dampak dan Penegakan Etika ASN

Skandal ini tidak hanya berdampak pada karier pribadi oknum tersebut, tetapi juga mencoreng citra institusi kesehatan di Lakbok. Secara administratif, pengunduran diri ini menghentikan seluruh hak-hak yang seharusnya diterima sebagai P3K, termasuk tunjangan dan masa kerja yang telah dibina.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, setiap ASN maupun P3K wajib menjaga kehormatan negara dan martabat pegawai. Pelanggaran terhadap norma kesusilaan merupakan pelanggaran berat yang dapat berujung pada pemecatan tidak dengan hormat jika terbukti secara sah di persidangan etik.

Referensi dan Atribusi

Informasi ini disusun berdasarkan laporan dari otoritas kepegawaian daerah Kabupaten Ciamis dan pemberitaan media lokal yang memantau perkembangan kasus di wilayah Lakbok. Atribusi berita merujuk pada keterangan resmi dari Dinas Kesehatan Ciamis dan BKPSDM Kabupaten Ciamis yang menangani laporan disiplin pegawai di wilayah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *