Pemprov DKI Batasi Operasional Lapangan Padel Hingga Jam 20.00 WIB dan Wajib Kedap Suara

Foto: Ilustrasi lapangan padel (freepik/Freepik)

JAKARTA – Tren olahraga padel yang tengah menjamur di Jakarta kini menghadapi babak baru terkait regulasi lingkungan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) resmi mengeluarkan kebijakan baru yang membatasi jam operasional lapangan padel hanya sampai pukul 20.00 WIB. Selain pembatasan waktu, seluruh pengelola sarana olahraga ini diwajibkan menyertakan teknologi kedap suara guna meminimalisir polusi suara di area pemukiman.

Keluhan Warga dan Respons Pemerintah

Langkah tegas ini diambil menyusul meningkatnya laporan masyarakat mengenai gangguan kebisingan yang bersumber dari aktivitas lapangan padel, terutama pada malam hari. Suara benturan bola pada dinding kaca dan teriakan pemain dinilai mengganggu waktu istirahat warga yang tinggal di sekitar lokasi lapangan.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, dalam keterangannya yang merujuk pada evaluasi perizinan usaha sarana olahraga, menegaskan bahwa kenyamanan warga sekitar harus menjadi prioritas utama bagi para pelaku usaha. Penegasan ini tertuang dalam surat edaran terbaru mengenai standarisasi operasional gelanggang olahraga di wilayah padat penduduk.

Aturan Ketat: Batas Waktu dan Standar Akustik

Berdasarkan data teknis dari Disparekraf DKI Jakarta, kebijakan ini mencakup dua poin krusial. Pertama, seluruh aktivitas permainan harus dihentikan tepat pada pukul 20.00 WIB tanpa toleransi perpanjangan waktu. Kedua, pengelola diwajibkan memasang peredam suara atau sound barrier yang memenuhi standar teknis untuk memastikan desibel suara tidak melampaui batas yang diizinkan di lingkungan hunian.

“Kami tidak melarang olahraga ini berkembang, namun setiap pelaku usaha wajib mematuhi aturan lingkungan yang berlaku. Pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB dan kewajiban instalasi kedap suara adalah solusi tengah agar ekonomi kreatif tetap berjalan tanpa mengorbankan ketenangan warga,” ujar salah satu pejabat fungsional di lingkungan Pemprov DKI Jakarta saat dikonfirmasi mengenai implementasi aturan tersebut.

Dampak Bagi Pengelola dan Pemain

Para pengelola lapangan padel di Jakarta kini mulai melakukan penyesuaian. Berdasarkan pantauan di lapangan, beberapa klub padel di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat sudah mulai memasang lapisan kedap suara pada area tribun dan dinding pembatas. Meski kebijakan ini diprediksi akan menurunkan potensi pendapatan dari sesi malam hari (night session), pemerintah menilai hal ini penting demi keberlanjutan bisnis jangka panjang yang harmonis dengan sosial lingkungan.

Sanksi bagi pengelola yang melanggar aturan ini tidak main-main. Mulai dari teguran tertulis, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha bagi lapangan yang secara konsisten mengabaikan batas jam operasional maupun standar kebisingan.


Referensi Utama dan Atribusi: Data dalam artikel ini merujuk pada pengumuman resmi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta serta koordinasi bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta terkait pengawasan standar kebisingan di area publik. Informasi mengenai jam operasional diolah dari kebijakan standarisasi fasilitas olahraga perkotaan tahun 2024-2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *