Suami dari mendiang Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Jumat (31/1/2020). Sumber Foto: KOMPAS.com
BANDUNG – Polemik mengenai harta peninggalan almarhumah Lina Jubaedah kini memasuki babak baru. Teddy Pardiyana, suami dari almarhumah, secara resmi mengajukan permohonan penetapan ahli waris ke Pengadilan Agama (PA) Bandung Kelas 1A. Langkah hukum ini diambil guna memberikan kepastian hak bagi putri bungsunya, Delina Bintang Aura Putri.
Kepastian Hukum untuk Anak Bungsu
Melalui kuasa hukumnya, Wati Trisnawati, Teddy Pardiyana menegaskan bahwa tujuan utama dari pendaftaran perkara ini adalah untuk melegalkan status Bintang sebagai salah satu ahli waris yang sah dari Lina Jubaedah. Berdasarkan keterangan di Pengadilan Agama Bandung, permohonan ini diajukan agar tidak ada lagi keraguan hukum terkait pembagian hak bagi anak-anak almarhumah di masa depan.
“Tujuannya adalah untuk menetapkan siapa saja ahli waris dari almarhumah Lina Jubaedah. Hal ini sangat penting bagi klien kami, terutama untuk menjamin hak-hak Bintang sebagai anak,” ujar Wati Trisnawati saat memberikan keterangan kepada media di lingkungan PA Bandung.
Unsur Kedudukan Hukum dalam Waris
Secara yuridis, Teddy Pardiyana berupaya agar pengadilan mengeluarkan fatwa waris yang merinci daftar nama ahli waris yang sah. Hal ini merujuk pada ketentuan hukum Islam di Indonesia yang menyatakan bahwa anak merupakan ahli waris utama yang tidak dapat terhalang (hijab) dalam pembagian harta peninggalan orang tuanya.
Teddy yang saat ini masih menjalani sengketa hukum terkait aset-aset sebelumnya, merasa bahwa penetapan ini adalah langkah preventif agar Bintang mendapatkan bagian yang adil di antara kakak-kakaknya dari pernikahan Lina sebelumnya dengan komedian Sule.
Proses Persidangan di PA Bandung
Humas Pengadilan Agama Bandung mengonfirmasi adanya pendaftaran perkara permohonan penetapan ahli waris tersebut. Sesuai dengan prosedur hukum acara perdata, pengadilan akan memeriksa bukti-bukti administratif seperti buku nikah, akta kelahiran, hingga surat kematian guna memvalidasi status pemohon dan para termohon.
“Kami hanya mengikuti prosedur yang ada. Klien kami ingin semuanya transparan dan memiliki kekuatan hukum tetap,” tambah Wati.
Harapan Teddy Pardiyana
Teddy Pardiyana mengungkapkan bahwa dirinya hanya ingin menjalankan amanah dan memastikan keberlangsungan hidup putrinya. Dalam beberapa kesempatan, ia menyatakan tidak ingin mencari keuntungan pribadi, melainkan fokus pada apa yang seharusnya menjadi hak milik Bintang.
“Saya cuma mau perjuangkan hak dede Bintang saja. Kalau memang sudah ada penetapan dari pengadilan, kan semuanya jadi jelas dan tidak ada saling tuduh lagi,” ungkap Teddy dalam kutipan langsung yang sering ia sampaikan kepada awak media.
Langkah hukum ini diprediksi akan menarik perhatian publik, mengingat keterlibatan nama-nama besar di industri hiburan tanah air yang juga merupakan bagian dari ahli waris almarhumah Lina Jubaedah.
Referensi Utama: Data dihimpun dari keterangan resmi Kuasa Hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati, serta catatan informasi perkara di Pengadilan Agama Bandung Kelas 1A yang dilaporkan oleh berbagai media hiburan nasional.
