
ALIANSI MASYARAKAT UNTUK KEADILAN Permohonan Penertiban dan Penghentian Sementara Kegiatan Usaha yang Diduga Tidak Memiliki Perizinan
Kepada Yth.
Wali Kota Banjar Patroman
cq. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjar Patroman
Dengan hormat,
Sehubungan dengan informasi dan data yang kami peroleh mengenai dugaan beroperasinya PT Putra Telkomunikasi Indonesia (PTI) sebagai penyedia layanan internet di wilayah Kota Banjar Patroman, yang diduga telah menjalankan kegiatan usaha selama kurang lebih satu tahun dan memiliki sekitar 800 pelanggan, kami meminta Pemerintah Kota Banjar Patroman untuk segera melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap legalitas usaha tersebut.
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kegiatan usaha tersebut tidak memiliki perizinan atau tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kami meminta Pemerintah Kota Banjar Patroman agar:
Segera melakukan penertiban terhadap kegiatan usaha dimaksud sesuai kewenangan yang dimiliki.
Menghentikan sementara kegiatan operasional hingga seluruh persyaratan perizinan dipenuhi, apabila hal tersebut menjadi kewenangan pemerintah daerah atau melalui koordinasi dengan instansi yang berwenang.
Berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta instansi terkait lainnya, untuk penegakan ketentuan penyelenggaraan jasa telekomunikasi.
Menjamin kepastian hukum, perlindungan masyarakat sebagai pelanggan, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil bagi pelaku usaha yang telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan.
Kami berharap Pemerintah Kota Banjar Patroman segera mengambil langkah sesuai kewenangan dan menyampaikan hasil tindak lanjut atas permasalahan ini kepada masyarakat.
Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian dan tindak lanjutnya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Ade Juju Kurniawan Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK)
