Bupati Ciamis Lantik Penjabat Kepala Desa Cicapar, Gantikan Kepala Desa yang Diberhentikan

CIAMIS – Bupati Ciamis melalui Camat Kecamatan Banjarsari melaksanakan proses pengangkatan Penjabat Kepala Desa Cicapar, pengangkatan ini merupakan tindak lanjut setelah sebelumnya Bupati Ciamis memberhentikan kepala desa sebelumnya.

Pelaksanaan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Penjabat Kepala Desa tersebut telah sesuai dengan SK Bupati Ciamis Nomor : 400.10.2.2/Kpts.555-Huk/Tahun 2025 tanggal 30 Desember 2025 Tentang Pemberhentian Penjabat dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Cicapar Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis.

Atas nama Bupati Ciamis, Camat Banjarsari, Mujiono, S.T., M.Si. melantik Penjabat Kepala Desa Cicapar, Muhaemin Zahid, S.IP. dengan masa jabatan 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan pada Pelaksanaan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Penjabat Kepala Desa Cicapar Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis.

Dikutip laman Ciamiskab, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Penjabat Kepala Desa tersebut berlangsung dengan khidmat dan lancar serta dihadiri oleh unsur Polsek Banjarsari, Koramil Banjarsari, KUA Kecamatan Banjarsari, APDESI Kecamatan Banjarsari, PPDI Kecamatan Banjarsari, Perangkat Desa Cicapar, BPD Desa Cicapar, LPM Desa Cicapar serta unsur masyarkat lainnya.

Redaktur (Selasa, 06 Januari 2026)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *